Sabtu, 16 Januari 2010

kode etik TELEMATIKA,,,,,,,,

LSP Telematika dibentuk oleh pemerintah dan setelah terbentuk harus dilaksanakan oleh komunitas Telematika dan bersifat independen. Bertugas menyelenggarakan standarisasi kompetensi kerja, menyiapkan materi uji serta mengakreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi dan menerbitkan Sertifikasi Kompetensi bidang Telematika
LANDASAN HUKUM LSP-TELEMATIKA

Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika mempunyai landasan hukum :
1.Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2.Surat keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP-16A/BNSP/III/2006 tentang lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Telematika
3.Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4.Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
5.Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
6.Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP-149/MEN/V/2005 tentang Akreditasi LSP Telematika
7.Pedoman BNSP 201, 202

0 komentar:


Free Blogspot Templates by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Supported by Doocu.Com - Free PDF Upload and Share